BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG
Apabila ditinjau
dari jenjang pendidikan, maka pendidikan menegah merupakan jembatan antara
pendidikan dasar dan pendidikan tinggi yang lulusannya berada di persimpangan
jalan, apakah ke perguruan tinggi atau ke dunia kerja. Sehubungan dengan
kenyataan tersebut, maka pendidikan menengah harus dapat mengakomodasi berbagai
kebutuhan dan minat peserta didik, baik yang akan melanjutkan studinya ke
perguruan tinggi maupun yang ingin ke dunia kerja atau terjun di masyarakat.
Oleh karena itu peserta didik perlu dibekali dengan kompetensi akademik yang
beragam maupun kompetensi yang diperlukan dalam dunia kerja.
Sekolah
menengah terdiri atas dua tingkatan, yaitu (a) sekolah menengah tingkat pertama
atau junior secondary school dan (b) sekolah menengah tingkat atas atau senior
secondary, yang di Amaerika Serikat lebih dikenal dengan nama high school.
Secara horizontal, untuk melayani kebutuhan peserta didik yang akan melanjutkan
dan yang akan bekerja, sampai sekarang diterapkan dua alternatif model,
yaitu (a) menyelenggarakan pendidikan
umum-akademik dan pendidikan vokasional dalam institusi terpisah, seperti general high school dan vocational high school, dan (b)
menyelenggarakan kedua jenis pendidikan tersebut dalam institusi yang sama, di
bawah satu atap, seperti comprehensive
high school di Amerika Serikat.
Di
negara-negara yang sudah maju, seperti Amerika Serikat, negara-negara Eropa,
dan jepang, sekolah menengah tingkat atas atau high school merupakan pendidikan minimal yang harus diselesaikan
oleh setiap warga negara. Tapi di Indonesia masih menerapkan wajib belajar 9
tahun, artinya setiap warga negara minimal dapat menyelesaikan pendidikan
hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP). Kita berharap agar Pemerintah segera
menerapkan wajib belajar 12 tahun demi peningkatan taraf pendidikan bagi warga
negaranya.
Dalam
pembahasan selanjutnya akan dikerucutkan pada pendidikan menengah di Indonesia
beserta permasalahan dan solusinya.
B.
RUMUSAN MASALAH
Masalah yang dibahas dalam makalah ini dirumuskan sebagai
berikut.
1. Bagaimanakah kondisi
pendidikan menengah di Indonesia?
2. Apakah
permasalahan bagi pendidikan menengah di Indonesia
3. Apakah
solusi-solusi dari permasalahan
pendidikan menengah di Indonesia?
BAB II
PEMBAHASAN
A. PENDIDIKAN MENENGAH DI
INDONESIA
Undang-Undang Nomor 20
tentang Sistem Pendidikan Nasional Nasional Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 ayat 8 menjelaskan bahwa jenjang pendidikan
adalah tahapan pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan
peserta didik, tujuan yang akan dicapai, dan kemampuan yang dikembangkan. Dalam
Undang-Undang tersebut disebutkan bahwa jenjang pendidikan formal di Indonesia
terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.
Dalam UU tersebut juga dijelaskan bahwa
pendidikan menengah adalah pendidikan
yang diselenggarakan bagi lulusan pendidikan dasar serta menyiapkan peserta
didik menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan mengadakan hubungan
timbal balik dengan lingkungan sosial budaya dan alam sekitar serta dapat
mengembangkan kemampuan lebih lanjut dalam dunia kerja atau pendidikan tinggi. Selanjutnya
pada Pasal 18 UU sistem
pendidikan nasional lebih lanjut dinyatakan bahwa:
(1)
Pendidikan menengah
merupakan lanjutan pendidikan dasar.
(2) Pendidikan menengah terdiri atas pendidikan menegah
umum dan pendidikan
menengah kejuruan.
(3) Pendidikan menegah berbentuk
Sekolah menegah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah menegah Kejuruan
(SMK), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), atau bentuk lain yang sederajat.
Dalam jalur pendidikan formal, pendidikan menengah umum
diselenggarakan dalam bentuk Sekolah Menengah Atas atau SMA (di bawah
Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan dan Madrasah Aliyah atau MA (di bawah
Kementrian Agama). Di samping SMA biasa, terdapat pula SMALB untuk mengakomodasi kepentingan peserta
didik berkebutuhan khusus. Dalam jalur pendidikan non formal, pendidikan yang
setara dengan SMA atau MA diselenggarakan dalam bentuk paket C. Tujuan pendidikan menengah adalah
meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta
keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
Pendidikan menengah kejuruan diselenggarakan dalam
bentuk Sekolah Menengah Kejuruan atau
SMK (di bawah Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan) dan Madrasah Aliyah
Kejuruan atau MAK (di bawah Kementrian Agama). Pendidikan menegah kejuruan lebih menekankan
fungsinya pada persiapan untuk memasuki dunia kerja/industri.
B. PERMASALAHAN PENDIDIKAN MENENGAH DI INDONESIA
Berbicara
tentang permasalahan pendidikan di Indonesia sungguh komplek sekali,
tidak ubahnya seperti menyelesaikan benang kusut, harus hati-hati dan juga
dipertanyakan dari mana dimulai. Ada beberapa permasalahan pendidikan yang
muncul secara nyata dalam keseharian kita antara lain :.
1.
Pemerataan pendidikan
Kalau
kita tinjau kembali mengenai undang-undang dasar 1945 disebutkan salah satu
tujuan negara RepubliK Indonesia adalah “mencerdaskan kehidupan bangsa”. Dalam
batang tubuh UUD 1945 pasal 31 ayat (1) : “Tiap-tiap warga Negara berhak
mendapatkan pengajaran”. Dan juga dalam Undang-undang No 20 tahun 2003 Bab IV
Pasal 5 ayat (1) menjelaskan “setiap warga Negara mempunyai hak yang sama untuk
memperoleh pendidikan yang bermutu”.
Beberapa
diktum undang-undang diatas perlu dikutip dan dimaklumi betapa semangat
perundang-undangan kita untuk untuk menaggapi pemerataan pendidikan, akan
tetapi pernyataan itu belum bisa diwujudkan. Mengingat masih banyaknya
masyarakat Indonesia yang tidak mampu mengenyam pendidikan sampai pendidikan menengah.
Hal
tersebut disebabkan karena masih banyaknya masyarakat Indonesia yang berada
dibawah garis kemiskinan, sehingga pendidikan menjadi “barang mahal” bagi
mereka. Ketidakmampuan orang tua
menyekolahkan anaknya sehingga membuat anak tidak bersekolah atau dropt out.
Selain dari itu dampak dari factor ekonomi ini juga pada saat sekarang
diberbagai kota telah muncul sekolah-sekolah unggulan yang hanya dapat
dinikmati oleh orang-orang yang mempunyai kekuatan finansial.
2.
Kurikulum yang mengambang
Mengacu
pada undang-undang No 20 tahun 2003 dalam hal kurikulum yaitu Bab X Pasal 37, pendidikan
kita belum sepenuhnya mampu menerapkan sesuai kurikulum dalam undang-undang
tersebut. Urgensi
dari sebuah sekolah masih dipertanyakan, mengapa sekolah belum dapat menciptakan insan-insan yang
peka atau tanggap dengan persoalan realitas? Kita rasa pendidikan yang ada saat ini belum mampu menjadikan manusia secara utuh. Guru belum mampu mengajarakan secara utuh keahlian untuk bidang-bidang
tertentu. Sehingga hasil dari pendidikan tersebut belum mampu
menciptakan insan yang menguasai bidang-bidang tertentu secara mendalam.
Selama
ini apa saja yang diajarkan pada sekolah-sekolah hanya gagasan-gagasan
idealitas tanpa mau menyentuh persoalan
realitas. Orang kemudian lebih hafal dengan rumus-rumus kimia, fisika
matematika atau teori-teori lain yang secara langsung tidak bisa menjawab
persoalan realitas yang dihadapi peserta didik.
Pada
umumnya ada beberapa hal yang menjadi masalah seputar kurikulum :
1. Terlalu sentralistik, kurang
menunjukan ciri dan spesifik kedaerahan, baik dalam bentuk geografis maupun
sosial budaya.
2. Kurikulum terlalu sarat dan padat.
3. Relevansi kurikulum dengan pasaran
kerja; setiap tahun terjadi penumpukan pengangguran dari out put lembaga
pendidikan, hal ini disebabkan out put lebih besar dari pada kebutuhan.
3.
Rendahnya Mutu lulusan
Banyak
masalah mutu yang dihadapi dalam dunia pendidikan kita, seperti mutu lulusan,
mutu pengajaran, bimbingan dan latihan dari guru, serta mutu profesionalisme dan
kinerja guru. Mutu-mutu tersebut terkait dengan mutu menejerial para pemimpin
pendidikan. Keterbatasan dana, sarana dan prasarana, fasilitas pendidikan,
sumber belajar, alat dan bahan latihan, iklim sekolah dan lingkungan pendidikan
serta dukungan dari pihak-pihak yang terkait dengan pendidikan. Semua kelemahan
mutu dari komponen-komponen pendidikan tersebut berujung pada rendahnya mutu
lulusan.
Hal
tersebut mengisyaratkan bahwa kondisi persekolahan belum sesuai dengan yang
diamanahkan dalam PP No. 19 tahun 2005 bab VII pasal 42 ayat 1 dan 2 yaitu
“(1).Setiap satuan pendidikan wajib memiliki sarana yang meliputi prabot,
peralatan pendidikan, dan media media pendidikan, buku dan sumber belajar
lainya, bahan habis pakai, serta perlengkapan lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran
yang teratur dan berkelanjutan. (2). Setiap satuan pendidikan wajib memiliki
prasarana yang meliputi lahan, ruang kelas, ruang pimpinan satuan pendidikan,
ruang pendidik, ruang tata usaha, ruang perpustakaan, ruang laboratorium, ruang
bengkel kerja, ruang unit produksi, ruang kantin, instalasi daya dan jasa,
tempat berolah raga, tempat beribadah, tempat bermain, tempat berkreasi, dan
ruang lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan
berkelanjutan”.
Mutu lulusan yang rendah dapat
menimbulkan berbagai masalah, seperti lulusan tidak dapat melanjutkan studi
kejenjang yang lebih tinggi, tidak diterima dalam dunia kerja, tidak
dapat mengikuti perkembangan masyarakat dan tidak produktif. Orang yang tidak
produktif memungkinkan dia akan tersisih dari masyarakat.
C. SOLUSI
DARI PERMASALAHAN
PENDIDIKAN DI INDONESIA.
Dengan munculnya problematika yang kompleks atau menyeluruh dalam dunia
pendidikan kita, tentunya sangat membutuhkan pemikiran dan diskusi yang panjang agar problem tersebut
secara bertahap dapat terselesaikan. Agar pendidikan tersebut bisa berjalan
secara ideal maka pendidikan harus diterapkan sebagai mana yang telah diatur
dalam undang undang pendidikan nasional. Ada beberapa tawaran solusi dari
problem yang dihadapi dalam pendidikan nasional kita antaara lain.
1.
Tentang pemerataan pendidikan.
Program
pemerataan pendidikan merupakan tanggung jawab pemerintah, yang itu harus
segara diwujutkan agar sesuai dengan yang tercantum dalam batang tubuh UUD 1945
pasal 31 ayat (1) : “Tiap-tiap warga Negara berhak mendapatkan pendidikan”.
Dengan
masih banyaknya masyarakat yang belum mampu mengenyam pendidikan dan terlalu
tingginya angka drop out yang disebabkan oleh mahalnya pendidikan, maka
pemerintah harus menyediakan sekolah gratis sampai jenjang pendidikan menengah
bahkan sampai pendidikan tinggi.
Pemerintah
harus memprioritaskan masyarakat yang kurang mampu untuk mengenyam pendidikan,
dengan mengalokasikan dana atau beasiswa pendidikan sampai jenjang
perguruan tinggi. Sesuai dalam PP Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Bab 1
Pasal 2 Ayat (1) “Pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara
pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat”.
2.
Tentang kurikulum
Perlu
kita pahami bahwa tidak ada pendidikan yang bersifat netral. Dalam pendidikan
pasti ditunggangi oleh kepentingan penguasa dan kepentingan pemodal, konsekuensinya pendidikan akan mengarah sesuai kepentingan
yang diinginkan. Dengan adanya pergantian kurikulum yang selalu berubah-ubah
itu juga merupakan upaya dalam rangka perbaikan mutu pendidikan. Tetapi semua kurikulum
yang sudah diterapkan masih saja bersifat sentralistik yang tentunya belum mampu menjawab kebutuhan
masyarakat Indonesia yang plural.
Pendidikan
harus mampu menjadikan peserta didik memliki sikap kritis, harus mampu melihat
secara analitis persoalan-persoalan realitas dan dirinya serta mampu memetakan persoalan
sambil memahami unsur-unsur yang mempengaruhi (dominan) suatu kondisi sosial.
Kesadaran kritis merupakan faktor utama bagi seorang manusia untuk bisa membaca
situasi sosial sekaligus dirinya.
Jelas
sudah bahwa pendidikan yang tidak bisa netral itu harus berkiblat pada suatu
visi dan misi tersebut telah kita temukan melalui konsep pendidikan kritis yang
telah digagas oleh Poule Freire. Pendidikan harus berbasis pada kerakyatan.
Struktur sosial
yang dilihat dengan kaca mata konflik harus dimulai dari lapisan paling bawah
atau yang sering disebut sebagai masyarakat marjinal. Visi kerakyatan ini
merupakan arahan agar pendidikan kita mampu menyelesaikan problem-problem sosial
yang bersinggungan dengan otoritas suatu kekuasaan.
3.
Tentang rendahnya mutu lulusan
Untuk
menangani problem-problem mengenai rendahnya mutu pendidikan kita, maka
pemerintah harus memenuhi kebutuhan-kebutuhan sekolah yang sesuai dengan yang
tertulis dalam PP No. 19 Tahun 2005 Bab VII Pasal 42 ayat 1 dan 2.
Dalam program peningkatan mutu yang
baik, ini juga diperlukan beberapa dasar-dasar yang kuat, antara lain :
- Komitmen pada perubahan
- Pemahaman yang jelas tentang kondisi yang ada
- Mempunyai visi yang jelas terhadap masa depan
- Mempunyai rencana yang jelas.
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Berdasarkan
rumusan masalah, maka dapat disimpulkan sebagai berikut:
1.
Pendidikan
menengah terdiri atas pendidikan menegah
umum dan pendidikan
menengah
kejuruan. Penyelenggarakan pendidikan umum-akademik dan pendidikan
vokasional dalam institusi terpisah
2.
Permasalahan pendidikan menengah di
Indonesia, antara lain terkait dengan pemerataan pendidikan, kurikulum, dan
rendahnya mutu lulusan.
3.
Solusi dari permasalahan di atas antara
lain;
a.
Pemerintah
harus memprioritaskan masyarakat yang kurang mampu untuk mengenyam pendidikan,
dengan mengalokasikan dana atau beasiswa pendidikan sampai jenjang perguruan tinggi.
b.
Melakukan perubahan atau revisi
kurikulum
c.
Komitmen pada perubahan,
d.
Mempunyai
visi yang jelas terhadap masa depan
e.
Mempunyai
rencana yang jelas
B. SARAN-SARAN
Terkait dengan permasalahan pendidikan menengah di Indonesia dan
solusi pemecahannya, kami menyarankan
kepada pihak-pihak yang berkomitmen dengan perubahan marilah kita meluangkan
waktu untuk berpikir dan bertindak untuk sebuah perubahan. Jangan kita hanya
pandai mengkritisi tapi tidak memberi solusi.
DAFTAR
RUJUKAN
Azra, Azyumardi, Pendidikan Islam Tradisi dan Modernisasi
Menuju Milennium Baru, Jakarta : Logo Wacana Ilmu, 1999
H.A.R. Tilaar, Membenahi
pendidikan Nasional, Jakarta : PT Rineka Cipta, 2002
Daulay, Haidar Putra, Pendidikan Islam dalam Sistem
Pendidikan Nasional di Indonesia, Jakarta : Pranada Media, 2004
Jabali, Fuad dan Jamhari, IAIN Modernisasi Islam di
Indonesia. Jakarta : Logos Wacana Ilmu, 2002
—-, Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2003 Tentang
SISDIKNAS, Bandung : Citra Umbara, 2008
Rahman
Natawidjaja, dkk (Ed). 2007. Rujukan
Filsafat, Teori, dan Praksis Ilmu Pendidikan: Landasan Antropologi: Mohammad
Djawad Dahlan. Universitas Pendidikan Indonesia: Bandung.
888 Casino no deposit bonus codes - drmcd
BalasHapusThis is 울산광역 출장마사지 because 888 is part 양주 출장샵 of the 경상남도 출장마사지 global 대전광역 출장마사지 casino group of software providers. This means that they are responsible for everything from online 충청북도 출장안마 casino games