Selasa, 22 November 2016

Makalah Pendidikan Menengah di Indonesia



BAB I
PENDAHULUAN

A.       LATAR BELAKANG
Apabila ditinjau dari jenjang pendidikan, maka pendidikan menegah merupakan jembatan antara pendidikan dasar dan pendidikan tinggi yang lulusannya berada di persimpangan jalan, apakah ke perguruan tinggi atau ke dunia kerja. Sehubungan dengan kenyataan tersebut, maka pendidikan menengah harus dapat mengakomodasi berbagai kebutuhan dan minat peserta didik, baik yang akan melanjutkan studinya ke perguruan tinggi maupun yang ingin ke dunia kerja atau terjun di masyarakat. Oleh karena itu peserta didik perlu dibekali dengan kompetensi akademik yang beragam maupun kompetensi yang diperlukan dalam dunia kerja.
Sekolah menengah terdiri atas dua tingkatan, yaitu (a) sekolah menengah tingkat pertama atau junior secondary school dan (b) sekolah menengah tingkat atas atau senior secondary, yang di Amaerika Serikat lebih dikenal dengan nama high school. Secara horizontal, untuk melayani kebutuhan peserta didik yang akan melanjutkan dan yang akan bekerja, sampai sekarang diterapkan dua alternatif model, yaitu  (a) menyelenggarakan pendidikan umum-akademik dan pendidikan vokasional dalam institusi terpisah, seperti general high school dan vocational high school, dan (b) menyelenggarakan kedua jenis pendidikan tersebut dalam institusi yang sama, di bawah satu atap, seperti comprehensive high school di Amerika Serikat.
Di negara-negara yang sudah maju, seperti Amerika Serikat, negara-negara Eropa, dan jepang, sekolah menengah tingkat atas atau high school merupakan pendidikan minimal yang harus diselesaikan oleh setiap warga negara. Tapi di Indonesia masih menerapkan wajib belajar 9 tahun, artinya setiap warga negara minimal dapat menyelesaikan pendidikan hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP). Kita berharap agar Pemerintah segera menerapkan wajib belajar 12 tahun demi peningkatan taraf pendidikan bagi warga negaranya.
Dalam pembahasan selanjutnya akan dikerucutkan pada pendidikan menengah di Indonesia beserta permasalahan dan solusinya.


B.       RUMUSAN MASALAH
Masalah yang dibahas dalam makalah ini dirumuskan sebagai berikut.
1.       Bagaimanakah kondisi pendidikan menengah di Indonesia?
2.       Apakah permasalahan bagi pendidikan menengah di Indonesia
3.       Apakah solusi-solusi dari  permasalahan pendidikan menengah di Indonesia?





















BAB II
PEMBAHASAN

A.      PENDIDIKAN MENENGAH DI INDONESIA
Undang-Undang Nomor 20 tentang Sistem Pendidikan Nasional Nasional Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 ayat 8 menjelaskan bahwa jenjang pendidikan adalah tahapan pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan peserta didik, tujuan yang akan dicapai, dan kemampuan yang dikembangkan. Dalam Undang-Undang tersebut disebutkan bahwa jenjang pendidikan formal di Indonesia terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.
Dalam UU tersebut juga dijelaskan bahwa pendidikan menengah adalah pendidikan yang diselenggarakan bagi lulusan pendidikan dasar serta menyiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan mengadakan hubungan timbal balik dengan lingkungan sosial budaya dan alam sekitar serta dapat mengembangkan kemampuan lebih lanjut dalam dunia kerja atau pendidikan tinggi. Selanjutnya pada Pasal 18 UU sistem pendidikan nasional lebih lanjut dinyatakan bahwa:
(1)  Pendidikan menengah merupakan lanjutan pendidikan dasar.
(2) Pendidikan menengah terdiri atas pendidikan menegah umum dan  pendidikan
menengah kejuruan.
(3) Pendidikan menegah berbentuk Sekolah menegah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah menegah Kejuruan (SMK), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), atau bentuk lain yang sederajat.
            Dalam jalur pendidikan formal, pendidikan menengah umum diselenggarakan dalam bentuk Sekolah Menengah Atas atau SMA (di bawah Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan dan Madrasah Aliyah atau MA (di bawah Kementrian Agama). Di samping SMA biasa, terdapat pula  SMALB untuk mengakomodasi kepentingan peserta didik berkebutuhan khusus. Dalam jalur pendidikan non formal, pendidikan yang setara dengan SMA atau MA diselenggarakan dalam bentuk paket C. Tujuan pendidikan menengah adalah meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
            Pendidikan menengah kejuruan diselenggarakan dalam bentuk  Sekolah Menengah Kejuruan atau SMK (di bawah Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan) dan Madrasah Aliyah Kejuruan atau MAK (di bawah Kementrian Agama).  Pendidikan menegah kejuruan lebih menekankan fungsinya pada persiapan untuk memasuki dunia kerja/industri.
B.  PERMASALAHAN PENDIDIKAN MENENGAH DI INDONESIA
Berbicara tentang permasalahan pendidikan di Indonesia  sungguh komplek sekali, tidak ubahnya seperti menyelesaikan benang kusut, harus hati-hati dan juga dipertanyakan dari mana dimulai. Ada beberapa permasalahan pendidikan yang muncul secara nyata dalam keseharian kita antara lain :.

1.    Pemerataan pendidikan
Kalau kita tinjau kembali mengenai undang-undang dasar 1945 disebutkan salah satu tujuan negara RepubliK Indonesia adalah “mencerdaskan kehidupan bangsa”. Dalam batang tubuh UUD 1945 pasal 31 ayat (1) : “Tiap-tiap warga Negara berhak mendapatkan pengajaran”. Dan juga dalam Undang-undang No 20 tahun 2003 Bab IV Pasal 5 ayat (1) menjelaskan “setiap warga Negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu”.
Beberapa diktum undang-undang diatas perlu dikutip dan dimaklumi betapa semangat perundang-undangan kita untuk untuk menaggapi pemerataan pendidikan, akan tetapi pernyataan itu belum bisa diwujudkan. Mengingat masih banyaknya masyarakat Indonesia yang tidak mampu mengenyam pendidikan sampai pendidikan menengah.
Hal tersebut disebabkan karena masih banyaknya masyarakat Indonesia yang berada dibawah garis kemiskinan, sehingga pendidikan menjadi “barang mahal” bagi mereka. Ketidakmampuan orang tua menyekolahkan anaknya sehingga membuat anak tidak bersekolah atau dropt out. Selain dari itu dampak dari factor ekonomi ini juga pada saat sekarang diberbagai kota telah muncul sekolah-sekolah unggulan yang hanya dapat dinikmati oleh orang-orang yang mempunyai kekuatan finansial.

2.    Kurikulum yang mengambang
Mengacu pada undang-undang No 20 tahun 2003 dalam hal kurikulum yaitu Bab X Pasal 37, pendidikan kita belum sepenuhnya mampu menerapkan sesuai kurikulum dalam undang-undang tersebut. Urgensi dari sebuah sekolah masih dipertanyakan, mengapa sekolah belum dapat menciptakan insan-insan yang peka atau tanggap dengan persoalan realitas? Kita rasa pendidikan yang ada saat ini belum  mampu menjadikan manusia secara utuh. Guru belum mampu mengajarakan secara utuh keahlian untuk bidang-bidang tertentu. Sehingga hasil dari pendidikan tersebut belum mampu menciptakan insan yang menguasai bidang-bidang tertentu secara mendalam.
Selama ini apa saja yang diajarkan pada sekolah-sekolah hanya gagasan-gagasan idealitas tanpa  mau menyentuh persoalan realitas. Orang kemudian lebih hafal dengan rumus-rumus kimia, fisika matematika atau teori-teori lain yang secara langsung tidak bisa menjawab persoalan realitas yang dihadapi peserta didik.
Pada umumnya ada beberapa hal yang menjadi masalah seputar kurikulum :
1.    Terlalu sentralistik, kurang menunjukan ciri dan spesifik kedaerahan, baik dalam bentuk geografis maupun sosial budaya.
2.    Kurikulum terlalu sarat dan padat.
3.    Relevansi kurikulum dengan pasaran kerja; setiap tahun terjadi penumpukan pengangguran dari out put lembaga pendidikan, hal ini disebabkan out put lebih besar dari pada kebutuhan.
3.    Rendahnya Mutu lulusan
Banyak masalah mutu yang dihadapi dalam dunia pendidikan kita, seperti mutu lulusan, mutu pengajaran, bimbingan dan latihan dari guru, serta mutu profesionalisme dan kinerja guru. Mutu-mutu tersebut terkait dengan mutu menejerial para pemimpin pendidikan. Keterbatasan dana, sarana dan prasarana, fasilitas pendidikan, sumber belajar, alat dan bahan latihan, iklim sekolah dan lingkungan pendidikan serta dukungan dari pihak-pihak yang terkait dengan pendidikan. Semua kelemahan mutu dari komponen-komponen pendidikan tersebut berujung pada rendahnya mutu lulusan.
Hal tersebut mengisyaratkan bahwa kondisi persekolahan belum sesuai dengan yang diamanahkan dalam PP No. 19 tahun 2005 bab VII pasal 42 ayat 1 dan 2 yaitu “(1).Setiap satuan pendidikan wajib memiliki sarana yang meliputi prabot, peralatan pendidikan, dan media media pendidikan, buku dan sumber belajar lainya, bahan habis pakai, serta perlengkapan lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan. (2). Setiap satuan pendidikan wajib memiliki prasarana yang meliputi lahan, ruang kelas, ruang pimpinan satuan pendidikan, ruang pendidik, ruang tata usaha, ruang perpustakaan, ruang laboratorium, ruang bengkel kerja, ruang unit produksi, ruang kantin, instalasi daya dan jasa, tempat berolah raga, tempat beribadah, tempat bermain, tempat berkreasi, dan ruang lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan”.
Mutu lulusan yang rendah dapat menimbulkan berbagai masalah, seperti lulusan tidak dapat melanjutkan studi  kejenjang yang lebih tinggi, tidak diterima dalam dunia kerja, tidak dapat mengikuti perkembangan masyarakat dan tidak produktif. Orang yang tidak produktif memungkinkan dia akan tersisih dari masyarakat.
C.  SOLUSI DARI PERMASALAHAN PENDIDIKAN DI INDONESIA.
Dengan munculnya problematika yang kompleks atau menyeluruh dalam dunia pendidikan kita, tentunya sangat membutuhkan pemikiran dan diskusi yang panjang agar problem tersebut secara bertahap dapat terselesaikan. Agar pendidikan tersebut bisa berjalan secara ideal maka pendidikan harus diterapkan sebagai mana yang telah diatur dalam undang undang pendidikan nasional. Ada beberapa tawaran solusi dari problem yang dihadapi dalam pendidikan nasional kita antaara lain.
1.    Tentang pemerataan pendidikan.
Program pemerataan pendidikan merupakan tanggung jawab pemerintah, yang itu harus segara diwujutkan agar sesuai dengan yang tercantum dalam batang tubuh UUD 1945 pasal 31 ayat (1) : “Tiap-tiap warga Negara berhak mendapatkan pendidikan”.
Dengan masih banyaknya masyarakat yang belum mampu mengenyam pendidikan dan terlalu tingginya angka drop out yang disebabkan oleh mahalnya pendidikan, maka pemerintah harus menyediakan sekolah gratis sampai jenjang pendidikan menengah bahkan sampai pendidikan tinggi.
Pemerintah harus memprioritaskan masyarakat yang kurang mampu untuk mengenyam pendidikan, dengan mengalokasikan dana atau beasiswa  pendidikan sampai jenjang perguruan tinggi. Sesuai dalam PP Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Bab 1 Pasal 2 Ayat (1) “Pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat”.
2.    Tentang kurikulum
Perlu kita pahami bahwa tidak ada pendidikan yang bersifat netral. Dalam pendidikan pasti ditunggangi oleh kepentingan penguasa dan kepentingan pemodal, konsekuensinya pendidikan akan mengarah sesuai kepentingan yang diinginkan. Dengan adanya pergantian kurikulum yang selalu berubah-ubah itu juga merupakan upaya dalam rangka perbaikan mutu pendidikan. Tetapi semua kurikulum yang sudah diterapkan masih saja bersifat sentralistik yang tentunya belum mampu menjawab kebutuhan masyarakat Indonesia yang plural.
Pendidikan harus mampu menjadikan peserta didik memliki sikap kritis, harus mampu melihat secara analitis persoalan-persoalan realitas dan dirinya serta mampu memetakan persoalan sambil memahami unsur-unsur yang mempengaruhi (dominan) suatu kondisi sosial. Kesadaran kritis merupakan faktor utama bagi seorang manusia untuk bisa membaca situasi sosial sekaligus dirinya.
Jelas sudah bahwa pendidikan yang tidak bisa netral itu harus berkiblat pada suatu visi dan misi tersebut telah kita temukan melalui konsep pendidikan kritis yang telah digagas oleh Poule Freire. Pendidikan harus berbasis pada kerakyatan. Struktur sosial yang dilihat dengan kaca mata konflik harus dimulai dari lapisan paling bawah atau yang sering disebut sebagai masyarakat marjinal. Visi kerakyatan ini merupakan arahan agar pendidikan kita mampu menyelesaikan problem-problem sosial yang bersinggungan dengan otoritas suatu kekuasaan.
3.    Tentang rendahnya mutu lulusan
Untuk menangani problem-problem mengenai rendahnya mutu pendidikan kita, maka pemerintah harus memenuhi kebutuhan-kebutuhan sekolah yang sesuai dengan yang tertulis dalam PP No. 19 Tahun 2005 Bab VII Pasal 42 ayat 1 dan 2.
Dalam program peningkatan mutu yang baik, ini juga diperlukan beberapa dasar-dasar yang kuat, antara lain :
  1. Komitmen pada perubahan
  2. Pemahaman yang jelas tentang kondisi yang ada
  3. Mempunyai visi yang jelas terhadap masa depan
  4. Mempunyai rencana yang jelas.




BAB III
PENUTUP

A.  KESIMPULAN

Berdasarkan rumusan masalah, maka dapat disimpulkan sebagai berikut:
1.      Pendidikan menengah terdiri atas pendidikan menegah umum dan  pendidikan
menengah kejuruan. Penyelenggarakan pendidikan umum-akademik dan pendidikan vokasional dalam institusi terpisah
2.      Permasalahan pendidikan menengah di Indonesia, antara lain terkait dengan pemerataan pendidikan, kurikulum, dan rendahnya mutu lulusan.
3.      Solusi dari permasalahan di atas antara lain;
a.         Pemerintah harus memprioritaskan masyarakat yang kurang mampu untuk mengenyam pendidikan, dengan mengalokasikan dana atau beasiswa  pendidikan sampai jenjang perguruan tinggi.
b.        Melakukan perubahan atau revisi kurikulum
c.         Komitmen pada perubahan,
d.        Mempunyai visi yang jelas terhadap masa depan
e.         Mempunyai rencana yang jelas

B.  SARAN-SARAN
Terkait dengan permasalahan pendidikan menengah di Indonesia dan solusi  pemecahannya, kami menyarankan kepada pihak-pihak yang berkomitmen dengan perubahan marilah kita meluangkan waktu untuk berpikir dan bertindak untuk sebuah perubahan. Jangan kita hanya pandai mengkritisi tapi tidak memberi solusi.







DAFTAR RUJUKAN
Azra, Azyumardi, Pendidikan Islam Tradisi dan Modernisasi Menuju Milennium Baru, Jakarta : Logo Wacana Ilmu, 1999
H.A.R. Tilaar, Membenahi pendidikan Nasional, Jakarta : PT Rineka Cipta, 2002
Daulay, Haidar Putra, Pendidikan Islam dalam Sistem Pendidikan Nasional di Indonesia, Jakarta : Pranada Media, 2004
Jabali, Fuad dan Jamhari, IAIN Modernisasi Islam di Indonesia. Jakarta : Logos Wacana Ilmu, 2002
—-, Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2003 Tentang SISDIKNAS, Bandung : Citra Umbara, 2008
Rahman Natawidjaja, dkk (Ed). 2007. Rujukan Filsafat, Teori, dan Praksis Ilmu Pendidikan: Landasan Antropologi: Mohammad Djawad Dahlan. Universitas Pendidikan Indonesia: Bandung.

1 komentar:

  1. 888 Casino no deposit bonus codes - drmcd
    This is 울산광역 출장마사지 because 888 is part 양주 출장샵 of the 경상남도 출장마사지 global 대전광역 출장마사지 casino group of software providers. This means that they are responsible for everything from online 충청북도 출장안마 casino games

    BalasHapus